Senin, 01 Oktober 2012

RAPBN 2013


Sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan kewajiban konstitusi, setiap tahun Pemerintah
menyusun dan mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (RUU APBN) beserta Nota Keuangannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang
telah diubah menjadi pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 Amendemen keempat
yang berbunyi: “(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat; (2) Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan
oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah; (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh
Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang
lalu”. Penyusunan RAPBN tahun 2013 ini, merupakan perwujudan dari pelaksanaan amanat
pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen keempat tersebut.


for data <CLICK HERE>
pass : kamiganteng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar